
Dengan imbuhan me- dan pe-, ada kata-kata yang bakal melebur dan luluh.
Fenomena ini, dalam bahasa Indonesia, terangkum dalam Hukum KPST. Apaa itu
KSPT?
Konon, salah satu ciri khas dari sebuah bahasa adalah ia
memiliki aturan yang terkesan tidak konsisten, tapi berlaku secara
konsisten. Meski aneh, Bahasa Indonesia ternyata bisa menjadi contoh dalam hal
ini, loh, khususnya soal imbuhan me- dan pe-.
Jadi gini, saudara-saudara. Kenapa, sih, mencontek disebut sebagai kata
berimbuhan yang salah, padahal mencintai adalah
benar? Kenapa juga kita harus menulis mengonsumsi, alih-alih mengkonsumsi? Lalu, mana yang paling tepat dipakai: mentraktir atau menraktir?
Nyatanya, dalam kasus imbuhan me- dan pe-, tidak semua kata bakal
mengalami nasib yang sama. Secara sederhana, kita bisa membagi dua hasil
akhirnya: kata-kata yang melebur dan kata-kata yang tidak melebur.
Kata-kata yang tidak melebur adalah kata yang bentuk dasarnya tetap sama
seperti sebelum ia diberi imbuhan. Sebagai contoh, kita punya kata dasar baca. Setelah diberi
imbuhan me- dan pe-, ia berubah jadi kata membaca dan pembaca (dari kata baca).
Hal yang sama berlaku pula untuk kata mencintai. Dari kata dasar cinta, kita bisa menambahkan dua imbuhan
sekaligus, yaitu awalan me- dan
akhiran –i. Hasilnya?
Ya sama saja: mencintai (dari
kata cinta); ada
kata cinta yang utuh
di sana, seutuh perasaan cintamu padanya (lawak)
Selain membaca dan mencintai, kamu
juga bisa mengingat beberapa kata yang lain, misalnya memakan (dari
kata makan),
melihat (dari kata lihat),
merasa (dari kata rasa), dan mendaki (dari
kata daki).
kelompok kata-kata
yang melebur.
Berbeda dengan kelompok pertama, kelompok ini punya aturannya
sendiri. Beberapa orang menyebut aturan ini sebagai Hukum KPST, sedangkan yang
lain kekeuh memberinya
nama Hukum KTSP. Tapi, karena KTSP adalah nama yang sama untuk merujuk pada
salah satu kurikulum pendidikan di Indonesia, mari kita sepakati dulu bahwa
kita bakal pakai nama Hukum KPST di sini.
Pertanyaan pertama, apa sih Hukum KPST itu?
Istilah ‘KPST’ merujuk pada kata-kata dasar yang berawalan huruf k,
p, s, dan t. Aturannya sederhana:
kata dasar yang berawalan huruf ini secara otomatis akan melebur jika diberi
imbuhan me- dan pe-.
Tapi—pertanyaan kedua—apakah praktiknya bakal
sesederhana itu? Simak pembahasannya berikut ini.
Hukum KPST sendiri memiliki beberapa aturan main, yaitu:
1. Kata dasar yang melebur adalah kata dasar berawalan huruf k, p,
s, dan t HANYA JIKA huruf keduanya berupa huruf
vokal. Misalnya: menyimpan (dari kata simpan), menolong (dari
kata tolong), mengawal (dari kata kawal), memukul (dari
kata pukul).
2.
Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t dengan
huruf kedua berupa huruf konsonan tidak akan melebur. Misalnya: mentraktir,
mengkritik, mengkristal.
3.
Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t dengan
huruf kedua berupa huruf konsonan bisa melebur HANYA JIKA mendapat awalan pe-Misalnya: pemrotes (dari
kata protes), pemroses (dari kata proses), pemrogam (dari
kata program).
4.
Perhatikan kata-kata yang mengalami pengimbuhan me- dan pe- sekaligus
(imbuhan bertingkat). Pada kasus ini, ingat-ingatlah untuk mencari kata
dasarnya. Misalnya: memperhatikan, bukannya memerhatikan, karena
ia berasal dari kata hati yang diberi imbuhan bertingkat
(sesuai dengan KBBI Edisi Kelima).
5.
Aturan-aturan di atas berlaku KECUALI pada kata-kata tertentu, yaitu mengkaji,
mempunyai, dan penyair.
Kata mengkaji tidak
dileburkan agar dapat dibedakan dengan kata mengaji, sedangkan
dua kata berikutnya—meski merupakan bentuk yang salah sesuai Hukum KPST—tetap
diterima karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Kata mengkaji tidak
dileburkan agar dapat dibedakan dengan kata mengaji, sedangkan
dua kata berikutnya—meski merupakan bentuk yang salah sesuai Hukum KPST—tetap
diterima karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

0 Response to "Materi UTBK : KSPT Bahasa Indonesia Mengenai Kata-Kata yang Gampang Luluh"
Post a Comment