Materi UTBK : KSPT Bahasa Indonesia Mengenai Kata-Kata yang Gampang Luluh

adsense 336x280
Dengan imbuhan me- dan pe-, ada kata-kata yang bakal melebur dan luluh. Fenomena ini, dalam bahasa Indonesia, terangkum dalam Hukum KPST. Apaa itu KSPT?

Konon, salah satu ciri khas dari sebuah bahasa adalah ia memiliki aturan yang terkesan tidak konsisten, tapi berlaku secara konsisten. Meski aneh, Bahasa Indonesia ternyata bisa menjadi contoh dalam hal ini, loh, khususnya soal imbuhan me- dan pe-.

Jadi gini, saudara-saudara. Kenapa, sih, mencontek disebut sebagai kata berimbuhan yang salah, padahal mencintai adalah benar? Kenapa juga kita harus menulis mengonsumsi, alih-alih mengkonsumsi? Lalu, mana yang paling tepat dipakai: mentraktir atau menraktir?

Nyatanya, dalam kasus imbuhan me- dan pe-, tidak semua kata bakal mengalami nasib yang sama. Secara sederhana, kita bisa membagi dua hasil akhirnya: kata-kata yang melebur dan kata-kata yang tidak melebur.

Kata-kata yang tidak melebur adalah kata yang bentuk dasarnya tetap sama seperti sebelum ia diberi imbuhan. Sebagai contoh, kita punya kata dasar baca. Setelah diberi imbuhan me- dan pe-, ia berubah jadi kata membaca dan pembaca (dari kata baca).

Hal yang sama berlaku pula untuk kata mencintai. Dari kata dasar cinta, kita bisa menambahkan dua imbuhan sekaligus, yaitu awalan me- dan akhiran –i. Hasilnya? Ya sama saja: mencintai (dari kata cinta); ada kata cinta yang utuh di sana, seutuh perasaan cintamu padanya (lawak)

Selain membaca dan mencintai, kamu juga bisa mengingat beberapa kata yang lain, misalnya memakan (dari kata makan), melihat (dari kata lihat), merasa (dari kata rasa)dan mendaki (dari kata daki).

kelompok kata-kata yang melebur.
Berbeda dengan kelompok pertama, kelompok ini punya aturannya sendiri. Beberapa orang menyebut aturan ini sebagai Hukum KPST, sedangkan yang lain kekeuh memberinya nama Hukum KTSP. Tapi, karena KTSP adalah nama yang sama untuk merujuk pada salah satu kurikulum pendidikan di Indonesia, mari kita sepakati dulu bahwa kita bakal pakai nama Hukum KPST di sini.

Pertanyaan pertama, apa sih Hukum KPST itu?
Istilah ‘KPST’ merujuk pada kata-kata dasar yang berawalan huruf k, p, s, dan t. Aturannya sederhana: kata dasar yang berawalan huruf ini secara otomatis akan melebur jika diberi imbuhan me- dan pe-.

Tapi—pertanyaan kedua—apakah praktiknya bakal sesederhana itu? Simak pembahasannya berikut ini.

Hukum KPST sendiri memiliki beberapa aturan main, yaitu:

1. Kata dasar yang melebur adalah kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan HANYA JIKA huruf keduanya berupa huruf vokal. Misalnyamenyimpan (dari kata simpan), menolong (dari kata tolong), mengawal (dari kata kawal), memukul (dari kata pukul).

2. Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan dengan huruf kedua berupa huruf konsonan tidak akan melebur. Misalnyamentraktir, mengkritik, mengkristal.

3. Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan dengan huruf kedua berupa huruf konsonan bisa melebur HANYA JIKA mendapat awalan pe-Misalnyapemrotes (dari kata protes), pemroses (dari kata proses), pemrogam (dari kata program).

4. Perhatikan kata-kata yang mengalami pengimbuhan me- dan pe- sekaligus (imbuhan bertingkat). Pada kasus ini, ingat-ingatlah untuk mencari kata dasarnya. Misalnyamemperhatikan, bukannya memerhatikan, karena ia berasal dari kata hati yang diberi imbuhan bertingkat (sesuai dengan KBBI Edisi Kelima).

5. Aturan-aturan di atas berlaku KECUALI pada kata-kata tertentu, yaitu mengkaji, mempunyai, dan penyair.
Kata mengkaji tidak dileburkan agar dapat dibedakan dengan kata mengaji, sedangkan dua kata berikutnya—meski merupakan bentuk yang salah sesuai Hukum KPST—tetap diterima karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Kata mengkaji tidak dileburkan agar dapat dibedakan dengan kata mengaji, sedangkan dua kata berikutnya—meski merupakan bentuk yang salah sesuai Hukum KPST—tetap diterima karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
adsense 336x280

0 Response to "Materi UTBK : KSPT Bahasa Indonesia Mengenai Kata-Kata yang Gampang Luluh"

Post a Comment